Komisi C


Tugas - Tugas Komisi C

  • Menyusun Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART ).
  •  Merekrut calon anggota MPK.
  •  Menyusun struktur organisasi MPK.
  •  Menyiapkan rapat intern 3 bulan sekali.
  •  Mengadakan sidang MPK.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beranda