Tugas dan Wewenang MPK
Dalam keputusan Dirjen PDM Departemen pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia No. 239/c/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu:
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja pengurus OSIS
- Menyelenggarakan pemilihan Ketua OSIS
- Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
- Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada pembina
- Bersama - sama pengurus menyusun AD/ART
- Mengawasi kinerja OSIS
- Bertanggung jawab kepada seluruh anggota
Tugas - Tugas Tim Inti MPK SMKN 1 Tasikmalaya
Ketua Umum
- Memimpin organisasi MPK SMKN 1 Tasikmalaya dengan baik dan bijaksana
- Membuat kebijaksanaan dalam melaksanakan suatu kegiatan
- Memimpin rapat
Wakil Ketua ( Ketua I / Ketua II )
- Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan.
- Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan.
- Menggantikan ketua jika berhalangan.
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
- Bertanggung jawab kepada ketua
Sekretaris
- Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
- Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat.
- Menginformasikan, mendistribusikan, dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan.
- Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris ( Sekretaris II )
- Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris.
- Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan.
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan.
Bendahara dan Wakil Bendahara
- Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan.
- Membuat atau menyimpan tanda bukti kuitansi/nota setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
- Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan.
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan.
Komentar
Posting Komentar